"ini merupakan hasil lomba esai gue di fkmnya ui, nah gw jg ga tau ituh menang apa gak, smp saat ini ga ada kabar..hehe..mungkin blm saatnya kali ya tulisan gue terekspose..haha..namanya juga penulis amatir :D...moga bermanfaat.."
-on before me go to ujung kulon, banten province-
Wanita
sebelum datangnya agama islam nasibnya sangat buruk, baik itu dalam hal
kewajiban maupun dalam haknya untuk menikmati hidup di dunia ini. Wanita di
masa jahiliyah (sebelum diutusnya Rasulullah shallallahu
‘alaihi wasallam) pada umumnya tertindas dan terkungkung khususnya
di lingkungan bangsa Arab, tetapi tidak menutup kemungkinan fenomena ini
menimpa di seluruh belahan dunia. Bentuk penindasan ini di mulai sejak
kelahiran sang bayi, aib besar bagi sang ayah bila memiliki anak perempuan.
Sebagian mereka tega menguburnya hidup-hidup dan ada yang membiarkan hidup
tetapi dalam keadaan rendah dan hina bahkan dijadikan sebagai harta warisan dan
bukan termasuk ahli waris.
Berdasarkan qur’an surat AnNahl :
96, yang menyatakan ““Barangsiapa yang
mengerjakan amalan shalih, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan
beriman, maka sesungguhnya akan kami berikan kepadanya kehidupan yang baik …” dalam ayat ini Islam memaparkan betapa hak kaum
wanita telah sempurna diberikan adil sepenuhnya. Tak sedikit hal pun yang
dilupakan untuk wanita dalam kehidupan sehari-hari. Termasuk pula dalam hal
pembagian warisan bagi wanita yang hanya mendapatkan sebagian saja dari keseluruhan
harta. Dalam pembagian warisan, peraturan yang dibuat telah sesuai ketentuan
hukum alam. Wanita hanya mendapat sisa, bila bersama
anak laki-laki. Putri 1 bagian dan, putra 2 bagian, hal ini terjadi karena wanita dikodratkan tidak memiliki kewajiban penuh dalam hal
memberikan nafkah kepada keluarganya, berbeda dengan laki-laki yang secara
penuh wajib memberikan nafkah bagi keluarganya. Jika diumpamakan telah
ditetapkan laki-laki mendapatkan 100 juta dan wanita 50 juta, maka uang yang
didapatkan wanita justru akan bertambah dan laki-laki akan berkurang, karena
ketika menikah laki-laki memberikan mahar kepada wanita, missal sebesar 50
juta, maka uang si wanita akan bertambah menjadi 100 juta dan laki-laki
berkurang menjadi 50 juta. Hal ini sangat menyatakan dan membuka pikiran
rasional kita umat islam, betapa agama ini merupakan agama yang rasional di
segala aspek kehidupan. Agama ini telah memberikan hak seluas-luasnya kepada
laki-laki maupun wanita. Tidak ada perbedaan
dalam pemberian hak dan kewajiban dalam kehidupan ini.
Pada hakikatnya kesetaraan gender
saat ini adalah wanita menuntut hak keadilan dalam setiap aspek kehidupan,
bukan persamaan kodrat dalam hal kegiatan apapun. Karena di dalam persamaan
kodrat tidak terdapat keadilan di setiap hak. Persamaan kodrat hanya berlaku
pada kegiatan sehari-hari, dan tidak berlaku pada bentuk jasmani dan rohani
pada setiap gender. Persamaan kodrat hanya berujung pada kesenjangan belaka,
karena pada fitrahnya kodrat pada laki-laki dan wanita memanglah berbeda baik
dari segi jasmani maupun rohani. Islam telah mentapkan wanita berada pada ruang
lingkup yang lembut dan penyayang, karena perbedaan secara fisik dan kekuatan
laki-laki dengan wanita merupakan hal mutlak yang harus diterima oleh setiap
makhluk hidup di muka bumi ini. Tak ada satu hal pun yang dapat merubah sifat
fitrah ini. Berbeda dengan persamaan keadilan dalam setiap hak yang dituntut.
Adanya keadilan akan membawa ketentraman di setiap kegiatan yang dilakukan, dan
semua keadilan yang diberikan islam telah sempurna diberikan kepada umatnya,
baik itu secara jasmani maupun rohani. Keadilan yang diberikan islam pada
tempatnya untuk wanita menjadikannya mempunyai kedudukan yang tertinggi dari
laki-laki.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar