Rabu, 30 Mei 2012

PERSPEKTIF KESETARAAN GENDER YANG DIBERIKAN AGAMA ISLAM TERHADAP WANITA DALAM PEMBAGIAN HARTA WARISAN


"ini merupakan hasil lomba esai gue di fkmnya ui, nah gw jg ga tau ituh menang apa gak, smp saat ini ga ada kabar..hehe..mungkin blm saatnya kali ya tulisan gue terekspose..haha..namanya juga penulis amatir :D...moga bermanfaat.."
-on before me go to ujung kulon, banten province-
Wanita sebelum datangnya agama islam nasibnya sangat buruk, baik itu dalam hal kewajiban maupun dalam haknya untuk menikmati hidup di dunia ini. Wanita di masa jahiliyah (sebelum diutusnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam) pada umumnya tertindas dan terkungkung khususnya di lingkungan bangsa Arab, tetapi tidak menutup kemungkinan fenomena ini menimpa di seluruh belahan dunia. Bentuk penindasan ini di mulai sejak kelahiran sang bayi, aib besar bagi sang ayah bila memiliki anak perempuan. Sebagian mereka tega menguburnya hidup-hidup dan ada yang membiarkan hidup tetapi dalam keadaan rendah dan hina bahkan dijadikan sebagai harta warisan dan bukan termasuk ahli waris.
Berdasarkan qur’an surat AnNahl : 96, yang menyatakan ““Barangsiapa yang mengerjakan amalan shalih, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan kami berikan kepadanya kehidupan yang baik …” dalam ayat ini Islam memaparkan betapa hak kaum wanita telah sempurna diberikan adil sepenuhnya. Tak sedikit hal pun yang dilupakan untuk wanita dalam kehidupan sehari-hari. Termasuk pula dalam hal pembagian warisan bagi wanita yang hanya mendapatkan sebagian saja dari keseluruhan harta. Dalam pembagian warisan, peraturan yang dibuat telah sesuai ketentuan hukum alam. Wanita hanya mendapat sisa, bila bersama anak laki-laki. Putri 1 bagian dan, putra 2 bagian, hal ini terjadi karena wanita dikodratkan tidak memiliki kewajiban penuh dalam hal memberikan nafkah kepada keluarganya, berbeda dengan laki-laki yang secara penuh wajib memberikan nafkah bagi keluarganya. Jika diumpamakan telah ditetapkan laki-laki mendapatkan 100 juta dan wanita 50 juta, maka uang yang didapatkan wanita justru akan bertambah dan laki-laki akan berkurang, karena ketika menikah laki-laki memberikan mahar kepada wanita, missal sebesar 50 juta, maka uang si wanita akan bertambah menjadi 100 juta dan laki-laki berkurang menjadi 50 juta. Hal ini sangat menyatakan dan membuka pikiran rasional kita umat islam, betapa agama ini merupakan agama yang rasional di segala aspek kehidupan. Agama ini telah memberikan hak seluas-luasnya kepada laki-laki maupun wanita. Tidak ada  perbedaan dalam pemberian hak dan kewajiban dalam kehidupan ini.
Pada hakikatnya kesetaraan gender saat ini adalah wanita menuntut hak keadilan dalam setiap aspek kehidupan, bukan persamaan kodrat dalam hal kegiatan apapun. Karena di dalam persamaan kodrat tidak terdapat keadilan di setiap hak. Persamaan kodrat hanya berlaku pada kegiatan sehari-hari, dan tidak berlaku pada bentuk jasmani dan rohani pada setiap gender. Persamaan kodrat hanya berujung pada kesenjangan belaka, karena pada fitrahnya kodrat pada laki-laki dan wanita memanglah berbeda baik dari segi jasmani maupun rohani. Islam telah mentapkan wanita berada pada ruang lingkup yang lembut dan penyayang, karena perbedaan secara fisik dan kekuatan laki-laki dengan wanita merupakan hal mutlak yang harus diterima oleh setiap makhluk hidup di muka bumi ini. Tak ada satu hal pun yang dapat merubah sifat fitrah ini. Berbeda dengan persamaan keadilan dalam setiap hak yang dituntut. Adanya keadilan akan membawa ketentraman di setiap kegiatan yang dilakukan, dan semua keadilan yang diberikan islam telah sempurna diberikan kepada umatnya, baik itu secara jasmani maupun rohani. Keadilan yang diberikan islam pada tempatnya untuk wanita menjadikannya mempunyai kedudukan yang tertinggi dari laki-laki.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar