Kamis, 29 Agustus 2013

siapa bilang muslimah gak boleh safar ...?


Menyenangkan memang jika jalan-jalan ke luar kota…

Menelisik sudut-sudut kota terpencil,,,

Kota-kota satelit Jakarta yang menyediakan tumpah ruah bahan pangan bagi ibu kota…

Dan memang senang sekali mendapatkan jurusan yang tiap kali PKLnya ke luar kota…

Belajar sambil mengunjungi saudara-saudara kita di jauh pelosok desa sana,,,

Tapi tahukah,,, sungguh setelah itu tak ada kebahagiaan abadi dari kepulangan kunjungan ke daerah-daerah sana,,,

Setelah berkunjung, yang ada hanya laporan setumpuk, foto-foto dan lelah yang berkepanjangan,,,

Selama perjalanan, yang ada khawatir apakah shalat saya benar atau apakah ikhtilatnya saya dengan teman-teman selama safar itu dibenarkan…wallahu’alam…

Jujur saja, saya memilih jurusan ini untuk kuliah hanya sebagai keinginan melanjutkan pendidikan…

Tak ada niat dari awal untuk belajar dengan tekun…

Tapi saat ini saya tidak ingin menyesali apa yang saya pilih, saat ini saya ingin menyelasikan apa yang saya awali dulu… menyelesaikan kewajiban saya sebagai anak pada kedua orangtua saya…

Perjalanan seorang muslimah ke luar kota sangat sekali rentan,,, ya,, rentan akan hal-hal yang mungkin berbahaya terjadi pada diri seorang wanita…

Sejatinya seorang muslimah ketika ingin melakukan perjalanan jauh WAJIB bersama mahram…

Ya,,, itu peraturan yang telak jelas nyata bagi kita seorang muslimah untuk didampingi mahram ketika pergi jauh…

Agama tidak pernah melarang muslimah pergi jauh, namun kita dianjurkan untuk membawa mahram…

Apakah itu repot ? jelas sekali tidak… sungguh ini merupakan perlindungan bagi kita…

Allaah ta’ala ingin kita selamat dalam perjalanan ketika kita membawa mahram…

Sekuat apapun wanita, tetap saja fitrahnya hanyalah seorang yang lemah dalam kemampuannya…

Mahram itu penting dan sangat penting, selayaknya sebagai muslimah  kita mesti tahu siapakah mahram kita.

Sejak dulu al qur’an ditulis dan ketika masih di lauh mahfuz, Allaah telah mengabarkannya lewat kitab nan suci itu bahwasanya yang dikatakan mahram seorang muslimah adalah orang yang haram (selamanya-Red) menikah dengannya, karena nasab, pernikahan atau susuan. Chekidot nih siapa sih yang dikatakan maharam bagi muslimah :

a. Mahram karena nasab seperti: anak laki-lakinya, saudara laki-lakinya, bapaknya, paman dari bapaknya, paman dari ibunya, kakeknya, anak saudara laki-lakinya (keponakannya), anak saudara perempuannya (keponakannya), sama saja baik saudara seayah seibu, saudara seayah, atau seibu.

b. Mahram karena pernikahan seperti: SUAMI, suami putrinya (menantu), suami cucu dari putrinya (terus keturunannya kebawah), putra suaminya (anak tiri), anak-anak dari putra suaminya, anak-anak dari putri suaminya (terus kebawah), baik dari istri sebelum dia, sesudah dia atau bersamanya, ayah atau kakek suami (terus ke atas), baik dari pihak ayah suami atau ibu suami.

c. Mahram karena susuan sama seperti mahram karena nasab berdasarkan sabda rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam :
يَحْرُمُ مِنَ الرَّضَاعِ مَا يَحْرُمُ مِنَ النَّسَبِ
"Penyusuan itu mengharamkan sebagaimana yang diharamkan karena nasab". [HSR Imam Bukhari, Muslim, Abu Daud, Nasa’I Ibnu Maajad dan Ahmad]

Gimana ? masih mau jalan-jalan ke luar kota ?
Gue sih mau bangeettt,,, tapii nanti insyaa Allaah bareng-bareng mahram (jauzyy) gue…
Semoga bermanfaat…
“setiap hal yang diridhoi Allaah pasti akan terasa nikmat dijalaninya”